Tata Tertib SMKN 1 Pangkalan Kerinci

TATA TERTIB

SISWA SMKN 1 PANGKALAN KERINCI

TP.2009 / 2010


“JANGAN PUTUS ASA SEBELUM TERLAKSANA

JANGAN BERHENTI SEBELUM TERBUKTI”

KEGAGALAN BUKANLAH DALIH UNTUK MELANGKAH

DENGAN GOYAH, TETAPI PERINGATAN AGAR LANGKAH

TIDAK KEMBALI SALAH

SELANGKAH KE SMKN 1 PANGKALAN KERINCI

NIATKAN SEGUDANG ILMU DAN PRESTASI YANG AKAN DIMILIKI

DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PELALAWAN

SMKN 1 PANGKALAN KERINCI

2009

JALAN HANG TUAH DESA MAKMUR PANGKALAN KERINCI

Ketentuan Lain

1. Surat Panggilan paling banyak 5 kali

Þ Surat Panggilan Pertama

Þ Surat Panggilan KeDua

Þ Surat Panggilan KeTiga

Þ Surat Panggilan Terakhir yang Disertai Perjanjian

Þ Surat Panggilan Di kembalikan Kepada Orang Tua

2.Setiap Panggilan di berikan sanksi yang berbentuk Pembinaan dan Denda yang Bermanfaat untuk Sekolah

3.Ketentuan Sanksi Masing – masing Surat Panggilan :

Þ Surat Panggilan Pertama (sama dengan 200 Poin) diberlakukan sanksi Pembinaan 1 Minggu dan Denda senilai 1 Sak Semen

Þ Surat Panggilan Kedua (sama dengan 400 poin) di berlakukan sanksi Pembinaan 1 Minggu dan Denda senilai 2 Sak Semen

Þ Surat Panggilan Ketiga (sama dengan 600 Poin) di berlakukan sanksi Pembinaan 2 Minggu dan Denda senilai 2 Sak Semen

Þ Surat Panggilan Terakhir (perjanjian) (sama dengan 800 Poin) di berlakukan sanksi Pembinaan 2 Minggu dan Denda senilai 3 Sak Semen

Þ Surat Panggilan Dikembalikan kepada orang tua atau sama dengan 1100 Poin

Catatan :

1. Sebelum sanksi di laksanakan dengan baik,siswa belum di bebaskan dari pembinaan.

2. Siswa yang menjalani skorsing / pembinaan tidak dibenarkan dalam jam pelajaran.

3. Pelanggaran yang sama tidak boleh di lakukan / terulang hingga dua kali selama menjadi siswa di SMKN 1 Pangkalan Kerinci.

4. Pelanggaran yang berbeda tidak boleh dilakukan / terulang hingga tiga kali selama menjadi siswa di SMKN 1 Pangkalan Kerinci.

5. Sesuatu yang telah terjadi di luar ketentuan di atas akan di ambil kebijaksanaan yang sesuai.

6. Demikian Tata Tertib ini di buat agar dapat dilaksanakan dan di taati oleh para siswa.

Pangkalan Kerinci, Juli 2009

KETUA OSIS WAKA

Bidang Kesiswaan

Windi Eka Lestari Usnita,S.Pd

NIP 197506212005022001

Mengetahui

Kepala Sekolah

Drs. Mulyono Saidi, M.Pd

NIP. 195403301975031001

TATA TERTIB SISWA

SMKN 1 PANGKALAN KERINCI

  1. KETENTUAN UMUM
  1. Siswa wajib mengikuti semua kegiatan yang berkaitan dengan Pendidikan dan Proses Belajar Mengajar (PBM) dengan baik.
  2. Siswa tidak dibenarkan mengikuti Ujian (Evaluasi) jika persentase kehadiran tatap muka efektif kurang dari 90 % (Alpa)
  3. Siswa yang tidak hadir karena sesuatu keadaan, maka orang tua / wali wajib hadir ke Sekolah dan memperlihatkan surat Keterangan Dokter jika sakit dan tidak di benarkan menggunakan surat biasa.
  4. Siswa yang akan meninggalkan sekolah pada jam pelajaran berlansung harus mendapat izin dari guru yang mengajar saat itu,di setujui guru piket dan di ketahui kepala kesiswaan / hankamsek
  5. Siswa wajib melunasi uang komite paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
  6. Siswa wajib mengikuti apel pagi, siang dan sore setiap hari belajar.
  7. Siswa wajib menggunakan pakaian seragam SMKN 1 Pangkalan Kerinci beserta atributnya dalam keadaan bersih dan rapi.
  8. Siswa wajib menggunakan pakaian Melayu yang telah ditetapkan setiap hari Jumat
  9. Siswa wajib menggunakan pakaian olah raga pada setiap hari Sabtu dan waktu jam pelajaran Olahraga.
  10. Pada saat praktek siswa wajib menggunakan pakaian praktek yang telah di tetapkan dan mentaati setiap peraturan yang telah ditetapkan oleh jurusan masing – masing.
  11. Siswa pria harus berambut pendek dengan ukuran maksimal bagian depan 3 CM , bagian samping dan belakang 1 CM . ( lihat contoh di Kesiswaan )
  12. Bagi wanita yang berambut panjang harus di ikat dengan rapi atau menggunakan kerudung bagi yang muslimah.
  13. Siswa wajib mempunyai kelengkapan belajar dan penunjang lainnya.
  14. Siswa wajib mengikuti upacara,senam pagi, ROHIS, ekstra silat, kegiatan cinta lingkungan dan peringatan hari besar agama, hari besar Nasional serta acara lain yang dilaksanakan sekolah
  15. Siswa wajib menciptakan suasana kekeluargaan sesama siswa , bapak dan ibu guru, Staf TU dan Kepala Sekolah. (Siswa wajib memberi salam setiap bertemu)
  16. Siswa wajib menjaga nama baik diri sendiri,keluarga,dan sekolah (Almamater)
  17. Siswa wajib taat dan patuh serta menghormati orang tua/wali,guru dan karyawan sekolah.
  18. Siswa wajib menjalankan perintah agamanya masing-masing.
  19. Siswa wajib berperan serta secara aktif melaksanakan dan menjaga 7K (Keamanan,Ketertiban,Kebersihan,Keindahan,Kesehatan,Kekeluargaan,dan Kehormatan)
  20. Siswa wajib berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh OSIS
  21. Siswa harus sudah berada didalam kelas sebelum jam pelajaran di mulai (sebelum guru masuk)
  22. Setiap selesai upacara,senam,apel dan acara tertentu yang di laksanakan sekolah,ketua kelas wajib melaporkan kehadiran anggota kelasnya kepada wali kelas / kesiswaan.
  23. Selama belajar siswa bertanggung jawab atas kebersihan dan ketertiban kelas dan lingkungannya.
  24. Siswa tidak di izinkan meminjam atau meminjamkan kendaraan pribadi kepada orang lain / siswa lainnya tanpa ijin dari Waka Kesiswaan.
  25. Siswa tidak di ijinkan beristirahat baik sendiri maupun berkelompok di areal parkir.
  26. Siswa tidak di ijinkan membawa gitar ke dalam kelas serta mengaktifkan HP,radio,ketika PBM berlansung.
  27. Siswa tidak boleh melakukan pelanggaran tata tertib yang sama sampai dua kali selama menjadi siswa SMKN 1 Pangkalan Kerinci
  28. Siswa tidak boleh melakukan pelanggaran tata tertib yang berbeda sampai tiga kali selama menjadi siswa SMKN 1 Pangkalan Kerinci.
  29. Kelas atau work shop yang kedapatan kotor, maka kelas yang menggunakan pada saat itu akan di kenakan sanksi (denda) berupa barang yang bermanfaat bagi sekolah yang senilai 1 sak semen.
  30. Siswa wajib menjaga barang milik pribadi, dan sekolah tidak bertanggung jawab untuk mengganti barang terhadap siswa yang kehilangan.

No response to “Tata Tertib SMKN 1 Pangkalan Kerinci”

Posting Komentar